Himbauan Pemakaian Masker (Sosialisasi)

13 Jan 2022 Edukasi

Dalam rangka Kewaspadaan COVID-19
Bagi Pasien, Penunggu dan Karyawan
RS KHUSUS PARU KARAWANG DIHARAP MENGGUNAKAN MASKER Saat berada di kawasan rumah sakit. Berlaku efektif
mulai 28 Maret 2020 sampai dengan batas waktu
yang belum ditentukan.

Penyebaran virus Corona Covid-19 sampai saat ini masih menjadi masalah di seluruh dunia. Beragam upaya terus dilakukan untuk mencegah penyebarannya. Salah satunya adalah dengan menggunakan masker.

Seorang pejabat senior Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengatakan, ada beberapa kemungkinan penularan virus melalui udara yang kini telah menginfeksi lebih dari 1 juta orang dan membunuh 50.000 orang di seluruh dunia sejak muncul di China pada Desember 2019 lalu.

Tetapi pendorong utama pandemi itu masih diyakini datang dari orang sakit dengan gejala batuk dan bersin, serta mencemari permukaan atau orang lain.

“Kita harus memprioritaskan masker respirator bedah medis untuk pekerja garis depan kita. Tetapi gagasan untuk menggunakan penutup pernapasan atau penutup mulut untuk mencegah batuk atau bersin yang memungkinkan penyebaran penyakit ke lingkungan dan terhadap orang lain … bukanlah ide yang buruk,” kata Dr. Mike Ryan, pakar darurat darurat WHO pada konferensi pers, dilansir dari Channel News Asia, Sabtu, 4 April 2020.

Dengan adanya kebijakan baru dari WHO tersebut, Indonesia pun saat ini mendorong agar seluruh masyarakat menggunakan masker apabila berkegiatan di luar.

“WHO di awal menyampaikan bahwa yang pakai masker hanya yang sakit, (orang) sehat enggak. Tapi sekarang enggak, semua yang keluar rumah harus pakai masker,” ujar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/4/2020)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

+